Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada tindakan fisik langsung, melainkan mencakup berbagai bentuk interaksi non-fisik dan digital yang melanggar batas persetujuan (consent) serta kenyamanan seseorang.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, beberapa bentuk kekerasan seksual non-fisik dan digital yang perlu diwaspadai di ruang akademik meliputi:
1. Verbal & Non-Fisik: Lelucon bernuansa seksual (sexual jokes), catcalling di area kampus, siulan, hingga tatapan lekat yang mengevaluasi tubuh seseorang secara seksual.
2. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO): Mengirim pesan, gambar, atau stiker vulgar tanpa persetujuan melalui aplikasi perpesanan, menyebarkan foto pribadi korban tanpa izin (doxxing), hingga ancaman pemerasan konten seksual (non-consensual intimate imagery).
3. Penyalahgunaan Relasi Kuasa: Tindakan intimidasi atau penawaran nilai/fasilitas akademik oleh oknum senior atau pengajar dengan imbalan aktivitas seksual.

Memahami bentuk-bentuk pelecehan ini adalah langkah awal penting agar kita tidak menjadi pelaku tanpa disadari, serta berani menegur atau melaporkan setiap tindakan pelanggaran di sekitar kita.
View All Articles