Bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya terbatas pada tindakan fisik atau seksual, melainkan juga kekerasan psikologis berupa perundungan (bullying) dan perundungan siber (cyberbullying).
[Studi Kasus Anonim]
Mahasiswa A mengalami perselisihan kelompok dalam pengerjaan proyek kuliah. Salah satu anggota kelompok kemudian membuat unggahan provokatif di media sosial serta menyebarkan rumor bohong terkait latar belakang pribadi Mahasiswa A di grup percakapan angkatan. Akibatnya, korban mengalami pengucilan massal, serangan komentar kebencian, hingga berdampak pada penurunan kesehatan mental yang membuatnya takut hadir di kelas.
[Langkah Pencegahan & Pembelajaran]
- Universitas memiliki aturan tegas mengenai kode etik mahasiswa terkait pencemaran nama baik dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif.
- Simpan tangkapan layar (screenshot) seluruh bukti pesan kebencian atau unggahan provokatif sebagai bukti digital.
- Tinjau kasus ini melalui mekanisme penanganan perundungan di dekanat atau lembaga bimbingan konseling kampus.
[Studi Kasus Anonim]
Mahasiswa A mengalami perselisihan kelompok dalam pengerjaan proyek kuliah. Salah satu anggota kelompok kemudian membuat unggahan provokatif di media sosial serta menyebarkan rumor bohong terkait latar belakang pribadi Mahasiswa A di grup percakapan angkatan. Akibatnya, korban mengalami pengucilan massal, serangan komentar kebencian, hingga berdampak pada penurunan kesehatan mental yang membuatnya takut hadir di kelas.
[Langkah Pencegahan & Pembelajaran]
- Universitas memiliki aturan tegas mengenai kode etik mahasiswa terkait pencemaran nama baik dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif.
- Simpan tangkapan layar (screenshot) seluruh bukti pesan kebencian atau unggahan provokatif sebagai bukti digital.
- Tinjau kasus ini melalui mekanisme penanganan perundungan di dekanat atau lembaga bimbingan konseling kampus.