Banyak orang cenderung diam saat menyaksikan tindakan pelecehan di tempat umum atau lingkungan kampus karena bingung harus berbuat apa atau takut bahaya. Konsep Active Bystander hadir untuk memberikan intervensi yang aman dan efektif tanpa harus selalu memicu konfrontasi berbahaya.
Anda dapat menerapkan teknik "5D Intervention" berikut:
- Direct (Ditegur Langsung): Konfrontasi pelaku secara tegas jika situasi dinilai aman. Contoh: "Permisi, tindakan Anda membuat dia tidak nyaman."
- Distract (Dialihkan): Alihkan perhatian pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat, jam, atau mengajak korban berbicara hal lain untuk mencairkan situasi.
- Delegate (Dilaporkan/Minta Bantuan): Hubungi pihak berwenang di sekitar lokasi, seperti satpam kampus, dosen, atau tim Satgas PPKS.
- Delay (Didekati/Dihibur): Jika tidak sempat mengintervensi saat kejadian, hampiri korban setelah kejadian. Tanyakan kondisinya dan tawarkan bantuan pendampingan.
- Document (Didokumentasikan): Rekam kejadian dari jarak aman jika memungkinkan, lalu serahkan bukti tersebut kepada korban atau pihak berwenang. Jangan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa persetujuan korban.
Satu tindakan kecil dari saksi yang peduli dapat mencegah eskalasi bahaya dan menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Anda dapat menerapkan teknik "5D Intervention" berikut:
- Direct (Ditegur Langsung): Konfrontasi pelaku secara tegas jika situasi dinilai aman. Contoh: "Permisi, tindakan Anda membuat dia tidak nyaman."
- Distract (Dialihkan): Alihkan perhatian pelaku dengan berpura-pura menanyakan alamat, jam, atau mengajak korban berbicara hal lain untuk mencairkan situasi.
- Delegate (Dilaporkan/Minta Bantuan): Hubungi pihak berwenang di sekitar lokasi, seperti satpam kampus, dosen, atau tim Satgas PPKS.
- Delay (Didekati/Dihibur): Jika tidak sempat mengintervensi saat kejadian, hampiri korban setelah kejadian. Tanyakan kondisinya dan tawarkan bantuan pendampingan.
- Document (Didokumentasikan): Rekam kejadian dari jarak aman jika memungkinkan, lalu serahkan bukti tersebut kepada korban atau pihak berwenang. Jangan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa persetujuan korban.
Satu tindakan kecil dari saksi yang peduli dapat mencegah eskalasi bahaya dan menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.